SELAMAT DATANG DI PORTAL SUBDIT INFORMASI PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH

BERANDA F.A.Q SIPKD BERITA SIPKD DOWNLOAD HELPDESK SIPKD FORUM TENTANG KAMI

Selamat Datang

Selamat datang, di portal Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah, Subdit Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah, Direktorat Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri.
Sebuah portal yang dibangun untuk membantu Pemerintah Daerah dalam mendapatkan informasi dan dukungan teknis secara online terkait dengan aplikasi Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah (SIPKD).


Apa itu aplikasi Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah (SIPKD)?
Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah SIPKD adalah aplikasi terpadu yang dipergunakan sebagai alat bantu pemerintah daerah yang digunakan meningkatkan efektifitas implementasi dari berbagai regulasi bidang pengelolaan keuangan daerah yang berdasarkan pada asas efesiensi, ekonomis, efektif, transparan, akuntabel dan auditabel.
Aplikasi ini juga merupakan salah satu manifestasi aksi nyata fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri kepada pemerintah daerah dalam bidang pengelolaan keuangan daerah, dalam rangka penguatan persamaan persepsi sistem dan prosedur pengelolaan keuangan daerah dalam penginterpretasian dan pengimplementasian berbagai peraturan perundang-undangan.


Siapa pengguna aplikasi Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah (SIPKD)?
Sesuai dengan tujuan dibangunnya aplikasi Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah (SIPKD), maka penggunaannya ditujukan kepada seluruh pemerintah provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
Lebih jauh, pada Surat Edaran No. SE.900/122/BAKD diamanatkan 6 (enam) regional sebagai basis pengembangan dan koordinasi, yaitu:
Wilayah I, yang meliputi Naggroe Aceh Darussalam, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau dan Kepulauan Riau dengan kantor regional di Provinsi Sumatera Barat;
Wilayah II, yang meliputi Sumatera Selatan, Jambi, Bangka Belitung, Bengkulu dan Lampung dengan kantor regional di Provinsi Sumatera Selatan;
Wilayah III, yang meliputi DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten dengan kantor regional di Provinsi Jawa Barat;
Wilayah IV, yang meliputi Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur dengan kantor regional di Provinsi Jawa Timur;
Wilayah V, yang meliputi Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur dengan kantor regional di Provinsi Kalimantan Selatan;
Wilayah VI, yang meliputi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, Papua dan Papua Barat dengan kantor regional di Provinsi Sulawesi Selatan.


Strategi implementasi aplikasi Sistem Pengelolaan Keuangan Daerah (SIPKD)?
Bagi pemerintah daerah yang telah ditetapkan sebagai daerah berbasis implementasi atau berminat mengimplementasikan aplikasi Sistem Pengelolaan Keuangan Daerah (SIPKD) akan diberikan pelatihan intensif mengenai cara menggunakan, baik secara penggunaan maupun pemeliharaan. Dan bagi pemerintah daerah yang telah menggunakan aplikasi lain selain aplikasi Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah (SIPKD), akan dibantu untuk melakukan semua tahapan terkait dengan proses migrasi tersebut.
Kontak Helpdesk juga disediakan melalui portal ini untuk mengatasi berbagai permasalahan yang mungkin terjadi dan berkembang dalam proses adaptasi dan implementasi aplikasi Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah (SIPKD).